Permohonan Informasi

Struktur Organisasi

Permohonan Informasi kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Padangsidimpuan adalah proses yang dilakukan oleh individu atau pihak tertentu untuk mendapatkan data, dokumen, atau informasi terkait dengan kegiatan dan kebijakan yang dijalankan oleh DLH Kota Padangsidimpuan. Berdasarkan Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, setiap warga negara berhak untuk memperoleh informasi yang dikelola oleh badan publik, termasuk DLH Kota Padangsidimpuan, yang berkaitan dengan pengelolaan lingkungan hidup. Permohonan informasi kepada DLH Kota Padangsidimpuan dapat dilakukan oleh warga negara, lembaga, atau organisasi yang membutuhkan data terkait dengan pengelolaan lingkungan, kebijakan, program, laporan keuangan, atau pengadaan barang dan jasa yang dilaksanakan oleh DLH Kota Padangsidimpuan.